RUANG TERBUKA HIJAU
(RTH)
A. Latar Belakang
Ruang terbuka hijau merupakan bagian penting
dari struktur pembentuk kawasan, dimana ruang terbuka hijau
memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologis kawasan yang
juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung
nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan. Keberadaan
ruang terbuka hijau sangatlah diperlukan dalam mengendalikan dan
memelihara integritas dan kualitas lingkungan. Ruang terbuka hijau
memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi intrinsik sebagai
penunjang ekologis dan fungsi ekstrinsik yaitu fungsi
arsitektural (estetika), fungsi sosial dan ekonomi. Ruang
terbuka hijau dengan fungsi ekologisnya bertujuan untuk menunjang
keberlangsungan fisik suatu kawasan dimana ruang terbuka hijau
tersebut merupakan suatu bentuk ruang terbuka hijau yang
berlokasi, berukuran dan memiliki bentuk yang pasti di dalam
suatu kawasan. Sedangkan ruang terbuka hijau untuk fungsi-fungsi
lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan ruang terbuka
hijau pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya
kawasan tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk keindahan,
rekreasi, dan pendukung arsitektur. Proporsi 30% luasan ruang
terbuka hijau kawasan diantaranya terdiri dari 20% untuk publik dan
10% untuk privat merupakan ukuran minimal untuk menjamin
keseimbangan ekosistem baik keseimbangan sistem hidrologi dan
keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat
meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang
terbuka bagi aktivitas publik serta sekaligus dapat meningkatkan nilai
estetika kawasan.
Daerah Sempadan Sungai, khususnya diperkotaan yaitu
sungai yang membelah kota, dimana pemenuhan 20% RTH untuk publik, 2%
diharapkan berasal dari RTH sempadan sungai, sekaligus sebagai kawasan
yang berfungsi sebagai penyangga erosi yang terjadi pada pinggiran
sungai, sehingga sungai dapat terjaga dari perluasan atau penyempitan
aliran sungai yang diakibatkan lonsor atau erosi.
Namun kenyataannya sempadan sungai hanya sebahagian
yang ditanami pepohonan yaitu daerah pinggiran tanggul, sehingga
sempadan sungai diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal dalam
penataan RTH.
Hal tersebut diatas dikarenakan tidak memiliki konsep
yang jelas, melihat potensi sempadan sungai , sebaiknya konsep RTH yang
berorentasi, pada pengembangan wisata dan rekreasi. Dengan konsep ini
Sungai yang merupakan salah satu trasportasi air bagi pemerintah dan
masyarakat yang berfungsi sebagi tempat penghubung terhadap wilayah
sekitarnya, dapat mengundang pariwisata lokal maupun manca negara
sebagai tujuan persinggahan untuk rekreasi sehingga kawasan sempadan
sungai bukan saja hanya sebagai wilayah transpotasi air semata tetapi
juga sebagai wilayah tujuan wisata, juga sangat perlu dijaga kelestarian
dan kebersihan lingkungan baik dari pencemaran air, udara atau
kerusakan daripada sempadan sungai.
Daerah sepanjang sempadan pada kenyataannya tidak didukung oleh
adanya ruang terbuka hijau yang mampu berfungsi secara ekologis,
estetika maupun sosial budaya dan ekonomi, hal tersebut terjadi
dikarenakan adanya ketidakseimbangan proporsi dan distribusi ruang
terbuka hijau pada daerah sempadan sungai, sehingga diperlukan
adanya konsep ruang terbuka hijau yang mampu memenuhi proporsi
dan distribusi ruang terbuka hijau sehingga mampu memenuhi
fungsinya sebagai penunjang kualitas ekologis, estetika, serta
sosial budaya dan ekonomi dari kawasan .
Dalam kaitannya dengan lansekap kota, ruang terbuka
hijau pada daerah sempadan sungai merupakan suatu bagian penting
dari keseluruhan lansekap ruang, dimana ruang terbuka hijau
berfungsi sebagai penunjang kualitas ekologis lansekap . Jika dilihat
kondisi ruang terbua hijau sepanjang daerah sempadan sungai yang
tersebar belum merata dan keberadaan ruang terbuka hijau yang ada belum
menujukkan fungsi yang maksimal dalam interaksi terhadap lingkungan
sekitarnya, sehingga ruang terbuka hijau yang ada pada sepanjang
sungai, terkesan masih gersang, yang membuat masyarakat enggan
berinteraksi, dalam melakukan aktivitas, seperti olah raga jogging di
sepanjang koridor jalan inpeksi yang ada, atau melakukan rekreasi.
Sebagaimana dalam suatu wilayah perkotaan proporsi dan distribusi ruang
terbuka hijau Kota sesuai dengan kebutuhan kota terutama kebutuhan
masyarakat, maka kualitas ekologis lansekap kota akan terpenuhi
dan kualitas hidup masyarakat kota akan semakin meningkat.
Molnar, menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka
hijau bagi masyarakat perkotaan ada beberapa aspek utama yang
harus dipertimbangkan yaitu hubungan antar ruang terbuka hijau
dengan lingkungan sekitar, ruang terbuka hijau harus ditujukan
untuk kepentingan masyarakat yang tetap memperhatikan aspek
estetika dan fungsional, mengembangakan pengalaman substansial dari
ruang terbuka hijau (efek dari garis, bentuk, tekstur dan warna),
disesuaikan dengan karakter lahan dan karakter pengguna, memenuhi
semua kebutuhan teknis dan pengawasan yang mudah. Melalui
penjabaran referensi tentang ruang terbuka hijau tersebut untuk dapat
mewujudkan ruang terbuka hijau didalam suatu wilayah perkotaan yang
mampu berfungsi secara ekologis, estetis dan memiliki nilai sosial
budaya dan ekonomi maka dibutuhkan adanya proporsi dan
distribusi ruang terbuka hijau yang ideal terhadap suatu wilayah
perkotaan, akan tetapi tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat sebagai
pengguna serta kebutuhan kota tersebut.
B. Pengertian Umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota dan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Ruang terbuka hijau (RTH) kota merupakan bagian dari
penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Kawasan
hijau kota terdiri atas pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota,
kawasan hijau Daerah Aliran Sungai, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan
hijau kegiatan olahraga, kawasan hijau pekarangan. Ruang terbuka hijau
diklasifikasi berdasarkan status kawasan, bukan berdasarkan bentuk dan
struktur vegetasinya .
Beberapa pengertian tentang Ruang Terbuka Hijau diantaranya adalah :
1. Ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam
kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur
hijau
2. Ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam
bentuk areal/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam
pengguanaannya lebih bersifat terbuka pada dasarnya tanpa bangunan yang
berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota,
kegiatan olah raga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau
pekarangan.
3. Fasilitas yang memberikan konstribusi penting dlama meningkatkan
kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat
penting dalam kegiatan rekreasi.
Daerah Aliran Sungai disingkat DAS ialah istilah geografi mengenai sebatang
sungai, anak sungai dan area tanah yang dipengaruhinya. Daerah aliran sungai dapat menjadi sangat besar, contohnya daerah aliran
sungai Mississippi meliputi lebih dari setengah
Amerika Serikat.
Ini berarti lebih dari setengah wilayah AS dialiri Mississippi dan
anak-anak sungainya. Batas wilayah DAS diukur dengan cara menghubungkan
titik-titik tertinggi di antara wilayah aliran sungai yang satu dengan
yang lain.
Masalah-masalah DAS di Indonesia dapat menimbulkan :
- Banjir
- Produktivitas tanah menurun
- Pengendapan lumpur pada waduk
- Saluran irigasi
- Proyek tenaga air
- Penggunaan tanah yang tidak tepat (perladangan berpindah, pertanian lahan kering dan konservasi yang tidak tepat)
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi DAS di Indonesia:
- Iklim
- Jenis batuan yang dilalui DAS
- Banyak sedikitnya air hujan yang jatuh ke alur DAS
- Lereng DAS
- Bentukan alam (mender, dataran banjir dan delta)
Metode perhitungan banyaknya hujan di DAS, dengan 2 cara. Yaitu:
- Metode Isohyet, yaitu garis dalam peta yang menghubungkan
tempat-tempat yang memiliki jumlah curah hujan yang sama selama periode
tertentu. Digunakan apabila luas tanah lebih dari 5000 km²
- Metode Thiessen, digunakan bila bentuk DAS memanjang dan sempit (luas 1000-5000 km²
Daerah-daerah DAS dapat berupa :
- Hulu sungai, berbukit-bukit dan lerengnya curam sehingga banyak jeram.
- Tengah sungai, relatif landai. Banyak aktifitas penduduk.
- Hilir sungai, landai dan subur. Banyak areal pertanian.
Pengelolaan tata guna air diarahkan untuk menjamin
pemenuhan kebutuhan air bersih dan irigasi bagi penduduk dan
aktifitasnya melalui pengelolaan lahan terpadu di Daerah Aliran Sungai
(DAS) dan kawasan pesisir sebagai suatu ekosistem.(Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 44 Thn 2001, Pasal 24)
Penghijauan Daerah Aliran Sungai dilakukan pada tepian
sungai. Penghijauan ini bermanfaat dalam penguat tebing dan penanaman
pepohonan akan terlihat lebih rapi dan indah sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai tempat rekreasi (Instruksi Mendagri No.14 1988).
Semua aktifitas manusia di darat berlangsung di dalam
suatu wilayah yang di sebut Daerah aliran Sungai (DAS) yaitu wilayah
daratan yang dibatasi oleh pemisah tofografis berupa punggung bukit yang
menerima air hujan dan mengalirkannya ke hilir dan bermuara ke laut.
Das terddiri dari beberapa sub-DAS yang merupakan suatu anak sungai yang
bermuara ke waduk, dam , danau atau sungai. Sub-DAS ini sering disebut
sebagai Daerah Tangkapan Air atau Chathment Area. Peristiwa banjir dan
tanah longsor yang diberitakan media massa, terjadi pada suatu kawasan
yang disebut DAS tersebut. Banyak orang menyebut peristiwa banjir dan
tanah longsor dengan illegal logging. Ada juga yang menyebut akibat
saluran dan sungai tidak normal, sungai tidak mampu menampung aliran
permukaan karena penuh sampah, daerah bantaran sungai dan daerah dan
daerah resapan dipakai sebagai permukiman. Banjir dan tanah longsor
selalu menjadi berita besar kerena merugikan dan menyengsarakan penduduk
yang tinggal atau menghuni di daerah rendah atau bantaran sungai suatu
Sub DAS. Fakta menunjukkan tahun 1955 sungai Batanghari banjir
menggenangi daerah Jambi, padahal saat itu hutan disana masih utuh.
Tetapi, karena penduduk waktu itu masih jarang, banjir tidak menjadi
masalah serius. Kini penduduk makin padat dan penghuni daerah bantaran,
daerah rendah dan daerah curam. Sedikit saja banjir timbullah masalah
sosial serius, tanah longsor yang menelan korban.
Daerah Aliran Sungai (DAS)/Daerah Pengaliran Sungai
(DPS) atau drainage basin adalah suatu daerah yang terhampar di sisi
kiri dan dan kanan dari suatu aliran sungai, dimana semua anak sungai
yang terdapat di sebelah kanan dan kiri sungai bermuara ke dalam suatu
sungai induk. Seluruh hujan yang terjadi didalam suatu drainage basin,
semua airnya akan mengisi sungai yang terdapat di dalam DAS tersebut.
oleh sebab itu, areal DAS juga merupakan daerah tangkapan hujan atau
disebut catcment area. Semua air yang mengalir melalui sungai bergerak
meninggalkan daerah tangkapan sungai (DAS) dengan atau tanpa
memperhitungkan jalan yang ditempuh sebelum mencapai limpasan (run off).
C.Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Penghijauan perkotaan yaitu menanam tumbuh-tumbuhan
sebanyak-banyaknya di halaman rumah atau dilingkungan sekitar rumah
maupun dipinggir jalan, apakah itu berbentuk pohon, semak, perdu, rumput
atau penutup tanah lainnya, di setiap jengkal tanah yang kosong yang
ada dalam kota dan sekitarnya, sering disebut sebagai ruang terbuka
hijau. RTH sangat penting, mengingat tumbuh-tumbuhan mempunyai peranan
sangat penting dalam alam, yaitu dapat dikategorikan menjadi fungsi
lansekap (sosial dan fisik), fungsi lingkungan (ekologi) dan fungsi
estetika (keindahan).
Berdasarkan kepada fungsi utama RTH dapat dibagi menjadi :
1. Pertanian perkotaan, fungsi utamanya adalah untuk mendapatkan
hasilnya untuk konsumsi yang disebut dengan hasil pertanian kota seperti
hasil holtikultura.
2. Taman kota mempunyai fungsi utama untuk keindahan dan interaksi sosial.
3. Hutan kota, mempunyai fungsi utama untuk peningkatan kualitas lingkungan.
Fungsi lain dari Ruang Terbuka Hijau adalah:
- Sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan keserasian penyangga kehidupan.
- Sebagai sarana pendidikan maupun penelitian serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan.
- Sebagai pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai
macam pencemaran baik didarat, perairan maupun udara termasuk
limbah cair yang dihasilkan manusia.
- Memperbaiki struktur dan tekstur tanah yang rusak akibat pembangunan maupun bencana alam (Instruksi Mendagri No.14 1988).
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah salah satu contoh
pelayan publik yang bersifat fisik yang tidak boleh diambaikan oleh
pemerintah daerah. Keberadaan RTH sangat penting, kalau diibaratkan
tubuh manusia maka RTH merupakan Paru-paru Kota yang harus ada dan harus
dalam kondisi sehat (terpelihara dengan baik). Ketika RTH ukurannya
terlalu kecil berarti kondisi kota sudah tidak layak huni karena
kesehatan masyarakat seperti dipertaruhkan dengan polusi udara yang
semakin hari semakin parah. Manfaat lain RTH adalah untuk memperbaiki
cadangan air tanah serta mengurangi resika longsor pada Daerah Aliran
Sungai. UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 29 ayat (2) menyebutkan “Proporsi
ruang terbuka hijau kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas
wilayah kota. “ Demikian juga Daerah Aliran Sungai (DAS) harus memiliki
areal RTH sebanyak 30 % dari luas wilayah DAS. Salah satu contoh, Kota
Tegal merupakan salah satu kota yang RTH nya masih sangat minim (baru 6 %
) demikian juga RTH di DAS juga tidak diperhatikan sama sekali.
Melihat kondisi semacam ini sebenarnya masyarakat kota Tegal telah
tinggal diwilayah yang tidak sehat dan nyaman. Bagaimana tidak ?
Pencemaran CO2 di udara dari kendaraan bermotor setiap hari semakin
meningkat sementara tumbuh-tumbuhan yang berfungsi untuk menyerap CO2
buangan dari kendaraan bermotor sangat minim. Ini berarti kadar CO2 yang
kita hirup dan masuk kealiran darah kita setiap hari juga meningkat.
Minimnya RTH juga ikut meningkatkan laju Pemanasan Global.
Secara sistem, RTH kota adalah bagian kota yang tidak
terbangun, yang berfungsi menunjang keamanan, kesejahteraan, peningkatan
kualitas lingkungan dan pelestarian alam. Umumnya terdiri dari ruang
pergerakan linear atau koridor dan ruang pulau atau oasis ( Spreigen,
1965 ). Atau path sebagai jalur pergerakan dan room
sebagai tempat istirahat, kegiatan atau tujuan. Dapat berbentuk buatan
manusia dan alam yang terjadi akibat teknologi, seperti koridor jalan
dan pejalan kaki, bangunan tunggal dan majemuk, hutan kota, aliran
sungai, dan daerah alamiah yang telah ada sebelumnya. Ringkasnya,
totalitas kesatuan yang memiliki keterkaitan dan dapat digunakan sebagai
sistem orientasi.
Peranan RTH terhadap kelestarian lingkungan :
1. Menunjang tata guna dan pelestarian alam. Kualitas air menurun dan
kian keringnya sumber
2 air bawah tanah dapat diperbaiki dengan
pengembangan sistem RTH yang terencana, seperti ; recharging basin,
recharging sink hole, mengeleminir banjir, perbaikan daerah aliran
sungai ( DAS ) dan perluasan area peresapan air.
Peletakan tanaman harus disesuaikan dengan tujuan
perancangannya, dengan mengingat fungsi tanaman yang dipilih. Pada
peletakan ini mesti dipertimbangkan kesatuan dalam desain ( unity
), yaitu antara lain ; variasi, penekanan, keseimbangan, kesederhanaan,
urutan. Dalam perencanaan tanaman lanskap, pemilihan jenis tanaman
merupakan faktor penting. Jenis dan karakteristik tanaman yang banyak
digunakan dalam desain langskap, antara lain ;
- Cemara gunung ( Cemara junghuniana ), D/T = 6/20 m, bentuk tajuk segitiga, ditanam sepanjang tepi jalan raya.
- Bambu halus ( Arundinaria japonica ), D/T = 1,5/ 6 m, bentuk tajuk
rumpun, ditanam di tepi jalan keluar kendaraan, atau area parkir.
- Cemara gembel ( Cupressus papuana ), D/T = 2,5 /5 m, bentuk tajuk segitiga, ditanam di area parkir.
- Tanjung ( Mimusops elengi ), D/T = 8/8 m, bentuk tajuk segitiga, bentuk tajuk bebas, ditanam di tepi jalan dan area parkir.
- Cemara tiang ( Cupressus sempervirens ), D/T = 2,5/5 m, bentuk tajuk segitiga, ditanam di jalan sekunder.
- Cemara susun ( Araucaria exelsa ), D/T = 10/30 m, bentuk tajuk segitiga, ditanam di tepi jalan sekunder, pembentuk ruang.
- Kenari ( Canarium comune ), D/T = 6/22 m, bentuk tajuk bebas, ditanam di tepi jalan raya.
- Bunga sapu tangan ( Maniltoa gemipara ), D/T = 6/15 m, bentuk tajuk kubah, ditanam untuk identitas lokasi atau peneduh.
- 9. Rasamala ( Allenga exelsa ), D/T = 8/20, bentuk tajuk bebas, ditanam sebagai peneduh atau pencegah erosi. (Ir. Rustam Hakim, MT. IALI dan Ir. Hardi Utomo, MS. IAI)
Hutan kota dapat memberikan kota yang nyaman sehat dan
indah (estetis). Kita sangat hutan kota, untuk perlindungan dari
berbagai masalah lingkungan perkotaan . Hutan kota mempunyai banyak
fungsi membutuhkan (kegunaan dan manfaat). Hal ini tidak terlepas dari
peranan tumbuh-tumbuhan di alam. Tumbuh-tumbuhan sebagai produsen
pertama dalam ekosisten, mempunyai berbagai macam kegiatan metabulisme
untuk ia hidup, tumbuh dan berkembang. Kegiatan metabulisme
tumbuh-tumbuhan dimaksud telah memberikan keuntungan dalam kehidupan
kita. Tidak ada satu makhlukpun yang dapat hidup tanpa tumbuh-tumbuhan .
Untuk menghadapi kemajuan kita perlu melakukan
perubahan dan untuk itu kita perlu melakukan pembangunan. Dalam
pembangunan itu kita akan tahu tentang sejauh mana kerugian kita, jika
kita menebang pohon atau membabat tumbuh-tumbuhan tanpa pertimbangan
dengan alasan nanti toh tumbuh-tumbuhan itu akan tumbuh kembali.
Mudah-itu akan tumbuh kembaliudahan pelaku pembangunan dapat menyadari
bahwa tumbuh-tumbuhan itu adalah makhluk hidup dan butuh untuk tumbuh
dan berkembang.
Konsep watershed conciousness,
yaitu suatu kesadaran akan kehadiran DAS sebagai miniatur biosfer dimana
terdapat kaitan langsung atas peristiwa yang terjadi di daerah hulu dan
yang terjadi di daerah hilir— mengajarkan kita untuk memposisikan
kehadiran kita di suatu tempat sebagai bagian komunitas biotik yang ada.
Posisi sebagai “warga asli” komunitas biotik berarti menyadari peran
kita dalam komunitas dan peduli terhadap hubungan ekologis dalam proses
yang ada.
D. Manfaat Ruang Terbuka Hijau
Manfaat RTH kota secara langsung dan tidak langsung, sebagian
besar dihasilkan dari adanya fungsi ekologis, atau kondisi ’alami’ ini
dapat dipertimbangkan sebagai pembentuk berbagai faktor. Berlangsungnya
fungsi ekologis alami dalam lingkungan perkotaan secara seimbang dan
lestari akan membentuk kota yang sehat dan manusiawi (Budiharjo,
Hardjohubojo, 1993). Manfaat tanaman sebagai komponen kehidupan (biotik)
dan produsen primer dalam rantai makanan, bagi lingkungan dan sebagai
sumber pendapatan masyarakat, semua orang sudah mengetahuinya. Proses
fotosintesis telah diajarkan sejak sekolah dasar, di mana zat hijau
(khlorofil) yang banyak terdapat dalam daun dengan bantuan energi
matahari dan air, menghasilkan makanan, berupa karbohidrat, protein,
lemak juga vitamin dan mineral, sangat berguna bagi kehidupan manusia
dan makhluk hidup lain.
Tanaman adalah pabrik tanpa butuh bahan bakar fosil,
bahkan dia adalah sumber karbon itu, sama juga tidak membutuhkan energi
listrik atau api untuk memasak makanannya agar bisa terus tumbuh. Pabrik
ini tidak mencemari media lingkungan, bahkan membantu ’membersihkan’
media udara yang kotor serta ’menyegarkan’ udara. Akar pohon berfungsi
untuk menarik bahan baku dari dalam media tanah, antara lain berbagai
macam mineral yang larut dalam air. Zat-zat tersebut ’dimasak’ dalam
’pabrik’ daun menghasilkan karbohidrat (tepung, gula, selulosa/serat),
oksigen, yang seringkali disimpan dalam gudang berbentuk buah dan biji
untuk sebagai agen pertumbuhan selanjutnya.
Tanaman sebagai penghasil oksigen (O2) terbesar dan
penyerap karbon dioksida (CO2) dan zat pencemar udara lain, khusus di
siang hari, merupakan pembersih udara yang sangat efektif melalui
mekanisme penyerapan (absorbsi) dan penjerapan (adsorbsi) dalam proses
fisiologis, yang terjadi terutama pada daun, dan permukaan tumbuhan
(batang, bunga, dan buah). Pembuktian, bahwa tumbuhan dapat efektif
membentuk udara bersih, dapat dicermati dari hasil studi penelitian yang
menunjukkan bahwa setiap 1 hektar RTH, yang ditanami pepohonan, perdu,
semak dan penutup tanah, dengan jumlah permukaan daun seluas 5 hektar,
maka sekitar 900 Kg CO2 akan dihisap dari udara, dan melepaskan sekitar
600 Kg O2 dalam waktu 12 jam.
Adanya RTH sebagai ‘paru-paru’ kota, maka dengan
sendirinya akan terbentuk iklim yang sejuk dan nyaman. Kenyamanan ini
ditentukan oleh adanya saling keterkaitan antara faktor-faktor suhu
udara, kelembaban udara, cahaya, dan pergerakan angin. Hasil penelitian
di Jakarta, membuktikan bahwa suhu di sekitar kawasan RTH (di bawah
pohon teduh), dibanding dengan suhu di ‘luar’nya, bisa mencapai
perbedaan angka sampai 2-4 derajat celcius .
Ruang Terbuka Hijau (RTH) membantu sirkulasi udara.
Pada siang hari dengan adanya RTH, maka secara alami udara panas akan
terdorong ke atas, dan sebaliknya pada malam hari, udara dingin akan
turun di bawah tajuk pepohonan. Pohon, adalah pelindung yang paling
tepat dari terik sinar matahari, di samping sebagai penahan angin
kencang, peredam kebisingan dan bencana alam lain, termasuk erosi tanah.
Bila terjadi tiupan angin kencang di ‘atas’ kota tanpa tanaman, maka
polusi udara akan menyebar lebih luas dan kadarnya pun akan semakin
meningkat. Namun demikian, cara penanaman tetumbuhan yang terlalu rapat
pun, menyebabkan daya perlindungannya menjadi kurang efektif. Angin
berputar di ’belakang’ kelompok tanaman, sehingga dapat meningkatkan
polusi di wilayah ini. Penanaman sekelompok tumbuhan dengan berbagai
karakteristik fisik, di mana perletakkan dan ketinggiannya pun
bervariasi, merupakan faktor perlindungan yang lebih efektif.
Ruang Terbuka Hijau dengan ukuran ideal (0,4 Ha),
mampu meredam 25-80% kebisingan. Ukuran seluas 2.500 m2 ini kemudian
diambil sebagai patokan luas minimal sebuah Hutan Kota. Besaran daya
peredaman yang merupakan proses fisika dan kimiawi yang dinamis
tersebut, tentu saja sangat tergantung pula kepada besaran daya serap,
daya jerap dan daya akumulatif tetumbuhan yang diatur memiliki beberapa
strata ketinggian tersebut. Misal: Besaran daya peredaman, tergantung
dari beberapa faktor, sebagai berikut:
1. Tipe tingkat intensitas kekuatan asal suara
2. Tipe tinggi, kerapatan dan jarak RTH dari sumber suara
3. Kecepatan dan arah angin
4. Suhu dan kelembaban udara
Ciri-ciri jenis tanaman yang dapat efektif meredam
suara (kebisingan), ialah yang mempunyai karakteristik fisik umum di
antara ciri-ciri kombinasi bertajuk rapat dan tebal, berdaun ringan
serta mempunyai tangkai-tangkai daun.
1.Ruang Terbuka Hijau sebagai pemelihara akan kelangsungan persediaan
air tanah. Akar-akar tanaman yang bersifat penghisap, dapat menyerap
dan mempertahankan air dalam tanah di sekitarnya, serta berfungsi
sebagai filter biologis limbah cair maupun sampah organik. Salah satu
referensi menyebutkan, bahwa untuk setiap 100.000 penduduk yang
menghasilkan sekitar 4,5 juta liter limbah per hari, diperlukan RTH
seluas 522 hektar.
2. Ruang Terbuka Hijau sebagai penjamin terjadinya keseimbangan
alami, secara ekologis dapat menampung kebutuhan hidup manusia itu
sendiri, termasuk sebagai habitat alami flora, fauna dan mikroba yang
diperlukan dalam siklus hidup manusia.
3. Ruang Terbuka Hijau sebagai pembentuk faktor keindahan
arsitektural. Tanaman mempunyai daya tarik bagi mahluk hidup, melalui
bunga, buah maupun bentuk fisik tegakan pepohonannya secara menyeluruh.
Kelompok tetumbuhan yang ada di antara struktur bangunan-kota, apabila
diamati akan membentuk perspektif dan efek visual yang indah dan teduh
menyegarkan (khususnya di kota beriklim tropis).
4. Ruang Terbuka Hijau sebagai wadah dan obyek pendidikan,
penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. Keanekaragaman hayati
flora dan fauna dalam RTH kota, menyumbangkan apresiasi warga kota
terhadap lingkungan alam, melalui pendidikan lingkungan yang bisa dibaca
dari tanda-tanda (signage, keterangan) bertuliskan nama yang
ditempelkan pada masing-masing tanaman yang dapat dilihat sehari-hari,
serta informasi lain terkait. Dengan demikian, pengelolaan RTH kota akan
lebih dimengerti kepentingannya (apresiatif) sehingga tertib. RTH
sekaligus merupakan fasilitas rekreasi yang lokasinya merata di seluruh
bagian kota, dan amat penting bagi perkembangan kejiwaan penduduknya.
5. RTH sebagai jalur pembatas yang memisahkan antara suatu lokasi
kegiatan, misal antara zona permukiman dengan lingkungan sekitar atau di
’luar’nya. RTH sebagai cadangan lahan (ruang).
E.Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau Daerah Aliran Sungai (DAS)
Klasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
1. Kawasan Hijau Pertamanan pada DAS, berupa sebidang tanah yang
sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon
pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi
relaksasi.
2 .Kawasan Hijau Hutan pada DAS, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
3. Kawasan Hijau Rekreasi pada DAS, sebagai sarana rekreasi dalam
kota disepanjang Daerah Aliran Sungai yang memanfaatkan ruang terbuka
hijau.
4. Kawasan Hijau kegiatan Olahraga pada DAS, tergolong ruang terbuka
hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang
cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga dan
sebagainya.
5. Kawasan Hijau Pemakaman pada DAS
6. Kawasan Hijau Pertanian pada DAS, tergolong ruang terbuka hijau
areal produktif, yaitu lahan kebun dan tegalan yang masih ada di kota
yang menghasilkan, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
7. Kawasan Jalur Hijau pada DAS, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang DAS, taman, taman pulau dan sejenisnya.
8. Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.
Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi
perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau
lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua
fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai
sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa
difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya (Bumbata, 2009).
F. Konsep Ruang Terbuka Hijau pada Daerah Aliran Sungai
Secara umum ruang terbuka publik (open spaces) di
perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan pada Daerah Aliran Sungai adalah
bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan
dan Daerah Aliran Sungai yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi
(endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis,
sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi
(kesejahteraan) bagi masyarakatnya dalam wilayah tersebut.
Sementara itu ruang terbuka non-hijau pada Daerah
Aliran Sungai dapat berupa ruang terbuka yang diperkeras (paved) maupun
ruang terbuka biru (RTB) yang berupa permukaan sungai, danau, maupun
areal-areal yang diperuntukkan khusus sebagai area genangan. Secara
fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yang berupa habitat liar
alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, maupun RTH non-alami
atau binaan yang seperti taman, lapangan olah raga, dan kebun bunga.
Multi fungsi penting RTH ini sangat lebar spektrumnya, yaitu dari aspek
fungsi ekologis, sosial/budaya, arsitektural, dan ekonomi. Secara
ekologis RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir,
mengurangi polusi udara, dan enurunkan suhu kota tropis yang panas
terik.
Konfigurasi ekologis dan konfigurasi planologis. RTH
dengan konfigurasi ekologis merupakan RTH yang berbasis bentang alam
seperti, kawasan lindung, perbukitan, sempadan sungai, sempadan danau,
pesisir dan sebagainya. RTH dengan konfigurasi planologis dapat berupa
ruang-ruang yang dibentuk mengikuti pola struktur kota seperti RTH
perumahan, RTH kelurahan, RTH kecamatan, RTH kota maupun taman-taman
regional/ nasional. Sedangkan dari segi kepemilikan RTH dapat berupa RTH
publik yang dimiliki oleh umum dan terbuka bagi masyarakat luas, atau
RTH privat (pribadi) yang berupa taman-taman yang berada pada
lahan-lahan pribadi.
Konsep lain dari Ruang Terbuka Hijau perkotaan pada
daerah Aliran Sungai adalah Pengelolaan secara bioregion ini dapat
dimulai dari lingkungan kita sendiri. Bila kita peduli terhadap
lingkungan dimana kita tinggal, kemudian merunutnya, akan sampai pada
kesimpulan bahwa pada hakekatnya kita berada di satu wilayah fisiografis
yang dinamakan daerah aliran sungai (DAS). Wilayah tersebut, dimana
kita dan komunitas makhluk hidup lain menjadi bagian darinya merupakan
bentang alam yang dibatasi oleh batas topografi punggung dan puncak
bukit— yang menangkap, menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan
menuju suatu aliran yang melewati titik tertentu (outlet). Batas inilah
yang menjadi salah satu dasar dalam mendefinisikan batas bioregion.
Dalam wilayah ini, resonansi atas perilaku manusia
terhadap DAS sebagai tempat hidupnya bisa dianalogikan dengan sistem
aliran darah dalam tubuh manusia. Gangguan yang terjadi pada tubuh
manusia sebagai “wilayah bioregion”, misalnya pada jantung sebagai
“daerah hulu” atau bagian lain dari sistem pembuluh darah ebagai
“jaringan drainase“ berakibat terganggunya sistem kesehatan tubuh secara
keseluruhan. Sehingga vitalitas suatu bioregion beserta sistem
kehidupan di dalamnya merupakan resultan atas kinerja infrastruktur
sistem tata air ini.
Oleh karena itu bentuk-bentuk aktivitas eksploitatif
dalam suatu wilayah bioregion DAS dapat berakibat munculnya fenomena
penyimpangan proses-proses alam dan tatanan ruang. Aksi gangguan di
daerah hulu —penggundulan hutan, transformasi peruntukan lahan,
intesifikasi lahan yang melebihi daya dukung— menyebabkan penurunan
kemampuan tajuk menahan air hujan (intersepsi), kemampuan tanah
meresapkan air (infiltrasi) dan peningkatan air limpasan (runoff) yang
berakibat munculnya reaksi di tempat lain. Menghadapi fenomena ini
diperlukan pandangan menyeluruh yang mengacu pada pola spasial dan
proses terkait secara simultan. Pendekatan yang besifat parsial,
sektoral maupun terbatas dalam lingkup wewenang administratif dan
politis, hanya bersifat fragmental dan tidak mengatasi masalah yang
secara tuntas. Pendekatan parsial, yang hanya mengandalkan delineasi
penggunaan dan penutupan lahan tanpa mempertimbangkan cakupan proses
yang ada dibaliknya, tidaklah efektif. Sebab batas alam dari suatu
proses dapat merentang jauh dari tempat munculnya fenomena yang
ditemukan.
Pendekatan berorientasi sektoral, sering diwarnai “ego
sektoral” sehingga tidak dapat berjalan secara efisien dan efektif.
Antar departemen teknis dengan dinas teknis terkait di bawah pemerintah
daerah sering tidak sinkron. Orientasi pembangunan sektoral kerap kali
lebih mengusung misi sektor yang diembannya dan biasanya kurang
memperhatikan sektor lainnya.
Demikian pula halnya dalam penanganan
permasalahan DAS yang melintasbatasi kewenangan wilayah administrasif
menghendaki adanya kerjasama terpadu antar “penguasa” wilayah
administatif terkait. Prinsip saling-ketergantungan (interdepency) dalam
konteks regional —antara Bandung sebagai kota inti dengan kota dan
kabupaten (Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Garut, Sumedang, dan
Kabupaten Cianjur) sekitar— merupakan kunci keberhasilan pendekatan ini.
Cara pandangan baru atas bioregion suatu DAS.
Oleh karena itu kalau kita mau jujur, bila ditelusuri
rangkaian masalah lingkungan yang terjadi sebenarnya terletak pada
faktor manusia. Pangkal bencana tersebut bukan pada akibat perubahan
fungsi ekologis, berkurangnya fungsi resapan, meningkatnya air limpasan
permukaan, instabilitas lereng atau tercemarnya perairan namun pada
bencana —meminjam istilah Wilson, yang disebut ”pencemaran gaya hidup”
(life style pollution). Raibnya kearifan lokal, sirnanya pemahaman dan
kesadaran atas hubungan mendasar antara manusia dan alam, serta
mengabaikan peran sebagai bagian komunitas di belahan bumi tempat
berpijak, bermuara pada menuai bencana tidak saja di hilir tapi juga di
hulu. Sehingga dalam menghadapi masalah kawasan Bandung Raya ini
berangkat dari kesadaran atas posisi dan peran keberadaan kita menuju
kepedulian kolektif dan prinsip saling-ketergantungan dalam upaya
pelestarian dan perlindungan sumberdaya alam dan penyangga kehidupan
sangatlah penting.
Penerapan konsepsi bioregion dalam pengembangan
penghijauan daerah-daerah hulu dalam perspektif regional berupa
greenbelt sebagai upaya pengendali lingkungan patut dijadikan prioritas.
Greenbelt merupakan areal lahan di sekitar kota yang keberadaanya harus
ditetapkan secara permanent dan didukung peraturan yang kuat sebagai
kawasan hijau dan bebas dari berbagai bentuk struktur bangunan. Fungsi
utama sabuk hijau ini disamping membatasi perluasan pertumbuhan spasial
kota yang kontinyu dan tidak terarah, adalah menciptakan lingkungan
sehat bagi warga kota, memelihara identitas lokal, serta pelestarian
alam pada kawasan ruang terbuka hijau yang bersangkutan dan kawasan
terkait dengan keberadaannya.
Namun lebih dari itu, formasi greenbelt dibangun
dengan sandaran konsepsi bioregion berdasarkan prinsip kesesuaian
(coincide) dan kesebangunan (congruence) antara batas alam dengan domain
komunitas masyarakat secara simultan. Konsepsi ini berorientasi
membangun hubungan hulu dan hilir, hubungan masyarakat kota dan desa
dalam bentuk interaksi budaya dan ruang. Demikian juga pengembangan
berbagai fungsi, seperti : fungsi ekologi (jejaring hidupan liar dari
“resource pool“ ke sistem RTH di kota), koridor hijau, restorasi sungai
dan jalur riparian, pengembangan rekreasi alam dan pedesaan,
pengembangan kawasan penyangga perlindungan komunitas biotik dan
identitas masyarakat lokal.
G. Pengembangan Jalur Hijau Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Oleh karena sedemikian pentingnya keberadaan jalur
hijau bagi kehidupan manusia dan kehidupan kekotaan, maka upaya
terstruktur dan sistematik pengembangan jalur hijau pun hendaknya
dilaksanakan. Bagian mana yang harus dikembangkan menjadi jalur hijau
mestinya sudah dapat diketahui sejak dini. Seperti dikemukakan pada
bagian terdahulu bahwa jalur hijau ini bersifat multifungsi, walaupun di
beberapa bagian mungkin hanya mempunyai fungsi tunggal.
Dengan mengetahui kebutuhan akan jalur hijau dan
fungsi jalur hijau yang diharapkan, maka pengembangan jalur hijau dan
diketahui mengenai karakteristik terkait dengan (1) lokasi, (2) bentuk,
(3) luasan, (4) komposisi tumbuhan, dan (5) sebaran spasialnya. Banyak
variable yang terkait dan menentukan kebijakan pengembangan jalur hijau
dimaksud. Keenam cirri khas tersebut akan dikemukakan secara ringkas
sebagai berikut.
Karakteristik lokasi : keberadaan jalur hijau dengan
fungsi yang berbeda akan mempunyai lokasi yang berbeda pula. Sebagai
contoh adalah jalur hijau yang diharapkan sebagai jalur pengaman
terhadap pesawat udara di waktu landing maupun take-off, maka lokasinya bukan di samping kanan atau kiri landasan pesawat terbang (runway) namun berada di jalur ujung lanjutan runway.
Didasarkan pada adanya resiko keamanan paling krusial
adalah pada saat pesawat akan mendarat atau terbang. Keberadaannya akan
berbeda dengan karakteristik fungsi jalur hijau untuk tujuan filter CO2
yang seharusnya berada di sepanjang jalan atau temapt-tempat tertentu
yang diperkirakan mempunyai konsentrasi CO2 yang paling banyak. Contoh
lain adalah apabila jalur hijau dimaksud untuk tujuan konservasi air
tanah bagi kota tertentu, maka keberadaanya harus berada pada bagian
hulu aliran air tanah sebelum keberadaan kota yang bersangkutan bukan
pada bagian hilir setelah kota yang bersangkutan berada.
Karakteristik Bentuk: Walaupun bentuk jalur hijau yang
diharapkan berfungsi tertentu seharusnya mempunyai persyaratan
tertentu, namun dalam beberapa hal juga ditentukan oleh keberadaan lahan
di manajalur hijau dimaksud akan dikembangan. Untuk bagian WPU yang
masih banyak terdapat lahan belum berkembang akan jauh lebih mudah
menentukan bentuk jalur hijau yang dimaksudkan dibandingkan dengan
bagian dalam kota yang telah padat akan bangunan dan lahan belum
terbangun sulit ditemukan.
Karakteristik Luasan: Secara ideal memang ada
persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh sebuah jalur hijau.
Sebagaimana dicontohkan di atas mengenai jalur hijau yang diharapkan
berfungsi sebagai pengaman jalur penerbangan, maka secara ideal adalah
selebar landasan pacu dengan memiliki panjang tertentu sampai pada batas
yang dianggap aman. Demikian pula halnya dengan fungsi untuk tujuan
filter bagi C02. Luasan tertentu adalah sangat menentukan terhadap
efektivitas keberadaannya, karena hal ini berkaitan erat dengan banyak
sedikitnya emisi gas berbahaya dengan jumlah tumbuhan yang ada di jalur
hijau yang dimaksudkan. Hal ini telah dikemukakan pada bagian depan.
Karakteristik Komposisi Tumbuhan : Komposisi tumbuhan
menyangkut di dalamnya adalah macam tanaman yang dibudidayakan dan
kerapatannya. Di samping itu, pertimbangan estetika juga sebaiknya tidak
dilupakan. Penanaman bunga bunga di taman kota, misalnya akan sangat
menarik dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung untuk menikmati.
Demikian pula halnya dengan pemilihan jenis tanaman tertentu dengan
kanopi yang memberikan nuansa keindahan ditinjau dari segi gradasi,
warna daun memerlukan ahli yang memahami hal tersebut agar sifat multi
fungsi keberadaan jalur hijau benar-benar efektif. Mengingat pentingnya
jalur hijau di wilayah perkotaan, maka memang perlu adanya institusi
tertentu yang menangani masalah jalur hijau tersebut. Apabila
keberadaan-nya sudah dirancangkan jauh sebelumnya, mulai dari WPU, maka
diharapkan pada masa yang akan datang kondisi kota yang diidamkan setiap
warga bukan merupakan impian kosong belaka.
Karakteristik Sebaran Spasial, Sebaran spasial jalur
hijau sangat dipengaruhi oleh peruntukan ruang yang sudah dirumuskan
dalam tata ruang. Peruntukan ruang apa membutuhkan jalur hijau seperti
apa dan bagaimana sebarannya mestinya sudah dipikirkan secara holistis
semenjak awal. Oleh karena karakteristik sebaran spasial ditentukan
semenjak daerah tersebut masih menjadi WPU, maka diharapkan determinasi
sebaran spasialnya dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pembuat dan
penentu kebijakan pengembangan kota dan wilayah sebaiknya mempunyai
pandangan ke depan yang jauh sehingga kebijakan antisipatif terhadap
kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan
dapat dirumuskan secara arif. Dalam studi kota dan wilayah memang
berlaku sebuah moto bahwa the past and present is the key to the future yang sangat berbeda dari moto para ahli geologi dan geomorfologi di mana motonya adalah the present is the key to the past.
Peraturan lansekap pada DAS adalah merupakan salah satu
bagian dari peraturan zonasi kota dan mempunyai tujuan sebagai berikut
1. Mencegah terjadinya erosi lereng daerah sepanjang sungai/ pebukitan melalui penanaman kembali vegetasi.
2. Melindungi manusia dari dampak negatif energi surya dengan
menyediakan bayang-bayang pohon di atas jalan, jalur pejalan kaki, area
parkir dan area perkerasan lainnya.
3. Memelihara ( konservasi ) air tanah dangkal untuk tujuan penyiraman/ irigasi tanaman dan pepohonan
4. Mengurangi resiko kebakaran melalui perencanaan dan tata letak tumbuhan yang mudah terbakar.
5. Memperbaiki kinerja lingkungan terbangun dengan peningkatan kualitas dan kuantitas lansekap.
Materi yang diatur dalam Ruang Terbuka Hijau dan Peraturan Lansekap Daerah aliran Sungai antara lain :
1. Persyaratan Umum Dan Penanaman
a. Jumlah pohon dan jenis tanaman.
Mengatur tentang jumlah titik penanaman pepohonan dan jenis-jenis
tanamannya pada satuan luas tertentu sesuai dengan penggunaan lahannya (
daerah industri,perumahan, komersial dan lain sebagainya ), mengacu
kepada standar manual yang ada.
b. Persyaratan material pepohonan.
Mengatur antara lain tentang larangan penanaman dengan species
tanaman yang bersifat “invasive” ( menyerang ), keharusan penyediaan
daerah akar untuk setiap pohon antara 1,50 m2 sampai dengan 3,60 m2,
keharusan merawat pohon-pohon sedemikian rupa sehingga semua cabangnya
berada di atas jalur pejalan kaki minimum 1,80 meter di atas permukaan
jalur tersebut dan cabang-cabang di atas jalur kendaraan berada 4,20
meter di atas permukaan jalur tersebut, keharusan menanam tanaman asli
yang benar-benar tanaman lokal, dan lain sebagainya.
c. Persyaratan irigasi
Mengatur antara lain tentang jaminan semua material tanaman
memiliki sistim irigasi otomatis dan permanen di bawah permukaan tanah
dan dirancang agar kebutuhan air mencukupi bagi semua tanaman, cipratan
air tidak boleh melintasi garis batas properti atau area yang diperkeras
untuk pejalan kaki dan sirkulasi kendaraan, dan lain sebagainya.
d. Persayaratan luas penanaman
Mengatur tentang luas minimum lahan terbuka yang harus ditanami.
2. Persyaratan Penanaman Area dan Jumlah Penanaman Pada Pekarangan Sisi Jalan dan Pekarangan Sisa.
Mengatur tentang luas penanaman minimum pekarangan
sisi jalan (antara garis sempadan jalan dan garis sempadan bangunan)
maupun pekarangan sisa (belakang dan sampin ) sesuai dengan jenis
penggunaan lahannya. Misalnya pada hunian unit tunggal maupun rumah
susun, minimal 50 % dari luas pekarangan sisi jalan harus ditanami
dengan jumlah titik pohon wajib 0,05 titik/m2, untuk daerah komersial 30
%, industri 20 %. Untuk pekarangan sisa 3,60 m2 per pohon (Hakim,
2006).
Pengembangan ruang hijau disepanjang pinggiran jaringan jalan utama
maupun jalan kolektor dan jalan lingkungan adalah berfungsi sebagai :
a. Peneduh pedestrian dan jalan
b. Unsur keindahan
c. Kenyamanan lingkungan
Penerapan jalur hijau pinggir jalan ini dengan ditanam langsung maupun dengan menggunakan pot-pot ukuran besar.
Lebih lanjut peranan dan manfaat dari pola tata hijau tersebut adalah sebagai berikut ;
a. Fungsi Orology. yaitu sebagai pencegah erosi lapisan atas tanah yang subur (top soil).
b. Fungsi Hidrologi, permukaan lahan yang bebas dari perkerasan
(pengaspalan) akan menyerap air sehingga dapat menjaga sirkulasi air
tanah (sirkulasi hidrologi).
c. Fungsi Estetika, yaitu dapat membentuk perspektif dan efek visualisasi yang indah bagi lingkungan yang padat.
d. Fungsi klimatologi yaitu dapat menciptakan iklim mikro yang sejuk dan nyaman oleh adanya faktor alam dan vegetasi alam.
e. Fungsi ekologi, yaitu menciptakan keserasian hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya. Fungsi kesehatan yaitu oleh adanya proses asimilasi
tanaman yang menghasilkan 02 dan menyerap C02 yang selanjutnya dapat
mengurangi pencemaran udara serta mengurangi kebisingan yang ditimbulkan
oleh kegiatan manusia.
3. Persyaratan Pohon Jalan Dan Badan Jalan Publik.
Persyaratan pohon jalan meliputi jumlah pohon dan
lokasinya. Jumlah pohon yang diwajibkan ditetapkan 24 inch untuk setiap 9
meter frontage. Jarak spasi pohon yang ditanam dapat bervariasi untuk
mengakomodasi kondisi atau pertimbangan desain (misalkan satu pohon
palem berbatang coklat dengan tinggi 3 m untuk setiap 6 meter frontage
jalan). Apabila kondisi tapak (parkway) tidak memungkinkan penanaman
pohon maka pohon-pohon dapat ditempatkan pada property privat dalam
jarak 3 meter dari garis sempadan jalan di sepanjang frontage tersebut.
Lokasi penanaman pohon adalah antara pinggiran
trotoar sampai batas pagar property, ditempatkan sekurang-kurangnya pada
jarak 2,10 meter dari muka pinggir trotoar di atas jalan utama / arteri
atau jalan cepat yang mempunyai kecepatan kendaraan 90 km / jam. Untuk
klasifikasi jalan lainnya tidak lebih lebih dekat dari 1,20 meter dari
pinggiran trotoar. Pohon-pohon jalan harus dijauhkan dari perlengkapan
kota pada`jarak minimum 6 meter terhadap rambu lalulintas, 1,5 meter
dari jaringan utilitas bawah tanah, 3 meter dari hidran, tiang-tiang
listrik, telepon dan lain sebagainya. Pada setiap persimpangan harus ada
daerah bebas pohon dalam radius 7,5 meter dan hanya boleh ditanami
tumbuhan semak yang tingginya tidak boleh lebih dari 60 cm, sehingga
tidak menutupi lampu lalulintas (Tjokrowinoton, 2007).
4. Membangun Taman Kota
Ideology pembangunan sektor lingkungan diekspresikan
dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yakni
pembangunan yang di tujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang
tanpa harus mengorbankan kebutuhan dan kepentingan generasi yang akan
datang. Konsep ini menempatkan pembangunan dalam perspektif jangka
panjang (a longer term perspective) dan menuntut adanya solidaritas
antar generasi (Dyayadi, 2008).
Itulah sebabnya Rasulullah sangat menganjurkan umat islam selalu
menanam pohon,walau kelak pohon yang di tanamnya tersebut kayu dan
buahnya tidak sempat di nikmatinya, namun ia tetap mendapat pahala.
Rasusullah bersabda.
’’Seorang muslim yang menanam pohon atau tanaman, lalu sebagian
hasilnya di makan burung,manusia,atau binatang,maka orang yang menanam
itu mendapat pahala.’’(HR Al-Bukhari)
Kita haruslah memiliki kesadaran bahwa sumber daya
alam merupakan bagian dari ekosistem. Dengan memelihara ekosistem maka
berkelanjutan sumber daya alam akan tetap terjaga. Menghargai lingkungan
menjadi syarat utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan
merupakan upaya pembangunan yang melarutkan unsur lingkungan dalam
pertimbangannya.
Pada prinsifnya pembangunan yang berkelanjutan mengacu pada kaidah 7E, yaitu;
1. Employment, atau pembangunan harus mempertimbangkan ketersediaan lapangan kerja bagi segenap lapisan masyarakat.
2. Environment, atau pembangunan harus mempertibangkan keseimbangan ekologis di dalampenyediaan lapangan bagi warganya.
3. Engagement, atau pembangunan harus mempertimbangkan
keterlibatan/partisipasi aktif masyarakat agar tercipta rasa memiliki
(sense of belongin).
4. Equty, atau di dalam pembangunan harus mempertimbangkan
prinsip demokratisasi atau kesetaraan akses terhadap segenap sumber
daya,sarana dan prasarana.
5. Energy conservation, atau pembangunan harus mengupayakan
agar sumber-sumber energy di gunakan sehemat mungkin,sehingga tidak
terjadi kesia-siaan energy serta mencegah konsumsi energy yang
berkelebihan.
6. Ethic, atau etika membangun yang mesti di tegakkan lengkap dengan mekanisme sanksi dan penghargaan.
7. Estetica, atau pembangunan harus mempertimbangkan estetika kota atau keindahan kota.
Khusus berkaitan dengan implementasi kaidah
environment,di perlukan suatu strategi pelestarian keseimbangan ekologis
dalam arti memadukan antara pembangunan dengan konsevasi alam untuk
menjamin terlindungnya sumber daya alam yang tidak terbarukan dan juga
pemanfaatan yang optimal dari sumber daya yang terbarukan guna
meminimalkan danpak negatif yang merusak atau merugikan.
‘’ Dan tanah yang baik,tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan
seizing Allah: Dan tanah yang tidak subur, tanam-tanamannya hanya tumbuh
merana. Demikianlah kami mengulagi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi
orang-orang yang bersyukur.’’(Al A’Raf;58)
5. RTH Sempadan Pantai
Penataan ruang terbuka hijau di sempadan pantai
memiliki fungsi utama sebagai pembatas pertumbuhan permukiman atau
aktivitas lainnya agar tidak menggangu kelestarian pantai. sehingga
sempadan pantai dapat terhindar dari kerusakan atau bencana yang
ditimbulkan oleh gelombang laut seperti intrusi air laut, erosi, abrasi,
tiupan angin kencang dan gelombang tsunami. Kebutuhan standar untuk RTH
sempadan pantai ini adalah lebar RTH minimal 100 m dari batas air
pasang tertinggi ke arah darat dan luas area yang ditanami tanaman
sekitar 90% – 100% (Menteri PU, 2008)
6. RTH Sempadan Sungai
Arahan untuk penanaman ruang terbuka hijau yang
akan dilakukan pada daerah sempadan sungai, ini dilakukan untuk menjaga
kelestarian sungai itu sendiri, Penetapan garis sempadan sungai di dalam
kawasan perkotaan didasarkan pada kriteria :
a. Sungai bertanggul :
1). Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan
ditetapkan sekurang-kurangnya 3 m di sebelah luar sepanjang kaki
tanggul;
2.) Dengan pertimbangan untuk peningkatan fungsinya, tanggul
dapat diperkuat, diperlebar dan ditinggikan yang dapat berakibat
bergesernya garis sempadan sungai;
b. Sungai tidak bertanggul :
1). Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
2). Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 m, garis
sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 m dihitung dari tepi sungai
pada waktu ditetapkan;
3.) Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 3 m sampai dengan
20 m, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 m dihitung dari
tepi sungai pada waktu ditetapkan;
4.) Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 20 m, garis
sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 30 m dihitung dari tepi sungai
pada waktu ditetapkan.(Menteri PU, 2008)
H. Ruang Terbuka Hijau pada DAS sebagai potensi wisata
Ruang Terbuka Hijau pada Daerah Aliran Sungai
seringkali terlupakan keberadaannya. Hadir di tengah impitan pembangunan
fisik kota yang kian pesat. Salah satu ruang terbuka hijau itu tampak
hanya sekadar pajangan, pelengkap dalam sebuah kebutuhan penataan ruang.
Warga kota pun banyak yang memandang sebelah mata. Padahal, ada beragam
potensi wisata yang bisa digali. Seiring meningkatnya taraf hidup,
kemampuan dan kebutuhan manusia, maka sejak tahun 1950-an sampai dengan
1970-an ruang terbuka hijau banyak dialih-fungsikan menjadi pemukiman,
bandar udara, industri, jalan raya, bangunan perbelanjaan dan lain-lain.
Dengan semakin meningkatnya kemampuan dan kesejahteraan masyarakat,
pembangunan fisik kota terus melaju dengan pesat. Namun peningkatan itu
membawa dampak negatif, salah satunya penyusutan luas lahan bervegetasi.
Susutnya lahan bervegetasi mendorong penghuni kota berbondong-bondong
pergi ke luar kota, mencari daerah hijau yang masih tersisa. Di tengah
persaingan hidup yang kian meninggi, kebutuhan rekreasi menjadi mutlak
adanya.
Akhirnya sebuah pemandangan yang jamak bisa kita
saksikan. Tiap akhir pekan atau masa libur, warga kota papan atas
ramai-ramai ”mengungsi” ke daerah hijau nan sejuk. Umumnya, ruang hijau
itu berada di luar kota. Kalau buat orang Jakarta kawasan paling dekat
adalah kawasan Puncak dan sekitarnya.
Bagi warga yang tak berduit keluar kota adalah sebuah
impian. Itu sebabnya ruang terbuka pengundang keramaian di dalam kota,
seperti kebun binatang, taman rekreasi, kawasan pinggir pantai dan
lainnya jadi sasaran utama. Pokoknya, dengan bujet yang pas-pasan,
mereka berharap kebutuhan relaksasi tetap bisa terpenuhi. Murah meriah
namun tetap dapat unsur pelesirannya.
I. Serapan Vegetasi Terhadap Karbon Dioksida
Salah satu komponen yang penting dalam konsep tata
ruang adalah menetapkan dan mengaktifkan jalur hijau dan hutan kota,
baik yang akan direncanakan maupun yang sudah ada namun kurang
berfungsi. Selain itu jenis pohon yang ditanam perlu menjadi
pertimbangan, karena setiap jenis tanaman mempunyai kemampuan menjerap
yang berbeda-beda .
Vegetasi juga mempunyai peranan yang besar dalam
ekosistem, apalagi jika kita mengamati pembangunan yang meningkat di
perkotaan yang sering kali tidak menghiraukan kehadiran lahan untuk
vegetasi. Vegetasi ini sangat berguna dalam produksi oksigen yang
diperlukan manusia untuk proses respirasi (pernafasan), serta untuk
mengurangi keberadaan gas karbon dioksida yang semakin banyak di udara
akibat kendaraan bermotor dan industri. Penyerapan karbon dioksida oleh
hutan kota dengan jumlah 10.000 pohon berumur 16-20 tahun mampu
mengurangi karbon dioksida sebanyak 800 ton per tahun penanaman pohon
menghasilkan absorbs karbon dioksida dari udara dan penyimpanan karbon,
sampai karbon dilepaskan kembali akibat vegetasi tersebut busuk atau
dibakar. Hal ini disebabkan karena pada hutan yang dikelola dan ditanam
akan menyebabkan terjadinya penyerapan karbon dari atmosfir, kemudian
sebagian kecil biomassanya dipanen dan atau masuk dalam kondisi masak
tebang atau mengalami pembusukan (Irwan, 2007).
J. Pencemaran Udara
Kondisi lingkungan hidup alami yang masih relatif
baik atau dalam keadaan keseimbangan antara daerah terbangun dan tidak
terbangun. Berdasarkan perkiraan kenaikan jumlah penduduk Indonesia
tahun 2005, maka kebutuhan akan ketersediaan oksigen (O2) akan meningkat
menjadi 4,5 kg/jam.
Salah satu pemasok utama ketersediaan udara bersih adalah pepohonan
di RTH kota sebagai ‘paru-paru’ kota yang merupakan produsen oksigen
(O2), penyerap karbondioksida (CO2) dan gas polutan lain, serta sebagai
daerah resapan air, yang belum tergantikan fungsinya.
K. Pencemaran Air dan Tanah
RTH Kota dan Upaya Pengendalian Pencemaran Air, Banjir
dan Kekeringan. Pembangunan kota yang tidak mempertimbangkan
pengelolaan lingkungan secara komprehensif telah terbukti mengancam
kelangsungan hidup kota dan warga kota. Fenomena hubungan antar manfaat
RTH kota terhadap pengendalian banjir merupakan salah satu upaya
pengendalian kerusakan dan pencemaran dalam bidang pengelolaan
lingkungan hidup kota.
Dalam Pasal 1 ayat 9. Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan
kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Pasal 5 ayat (5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan
daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
(1) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis
sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di
antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai
bertanggul.
(2) Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
e. sungai yang terpengaruh pasang air laut;
f. danau paparan banjir; dan
g.mata air.
Secara umum ruang terbuka publik (open spaces) di
perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan pada Daerah Aliran Sungai adalah
bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan
dan Daerah Aliran Sungai yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi
(endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis,
sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi
(kesejahteraan) bagi masyarakatnya dalam wilayah tersebut. . Secara
fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yang berupa habitat liar
alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, maupun RTH non-alami
atau binaan yang seperti taman, lapangan olah raga, dan kebun bunga.
Multi fungsi penting RTH ini sangat lebar spektrumnya, yaitu dari aspek
fungsi ekologis, sosial/budaya, arsitektural, dan ekonomi. Secara
ekologis RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir,
mengurangi polusi udara, dan enurunkan suhu kota tropis yang panas
terik.
Bentuk-bentuk RTH perkotaan yang berfungsi ekologis
antara lain seperti sabuk hijau kota, taman hutan kota, taman botani,
jalur sempadan sungai dan lain-lain. Secara sosial-budaya keberadaan
RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana
rekreasi, dan sebagai tetenger (landmark) kota yang berbudaya. Bentuk
RTH yang berfungsi sosial-budaya antara lain
taman-taman kota, lapangan olah raga, kebun raya, TPU, dan sebagainya .
Secara arsitektural RTH dapat meningkatkan nilai keindahan dan
kenyamanan kota melalui keberadaan taman-taman kota, kebun-kebun bunga,
dan jalur-jalur hijau di jalan-jalan kota. Sementara itu RTH juga dapat
memiliki fungsi ekonomi, baik secara langsung seperti pengusahaan
lahan-lahan kosong menjadi lahan pertanian/ perkebunan (urban
agriculture) dan pengembangan sarana wisata hijau perkotaan yang dapat
mendatangkan wisatawan. .
Konfigurasi ekologis dan konfigurasi planologis. RTH dengan
konfigurasi ekologis merupakan RTH yang berbasis bentang alam seperti,
kawasan lindung, perbukitan, sempadan sungai, sempadan danau, pesisir
dan sebagainya. RTH dengan konfigurasi planologis dapat berupa
ruang-ruang yang dibentuk mengikuti pola struktur kota seperti RTH
perumahan, RTH kelurahan, RTH kecamatan, RTH kota maupun taman-taman
regional/ nasional. Sedangkan dari segi kepemilikan RTH dapat
berupa RTH publik yang dimiliki oleh umum dan terbuka bagi masyarakat
luas, atau RTH privat (pribadi) yang berupa taman yang berada pada lahan-lahan pribadi.
Konsep lain dari Ruang Terbuka Hijau perkotaan pada
daerah Aliran Sungai adalah Pengelolaan secara bioregion ini dapat
dimulai dari lingkungan kita sendiri. Bila kita peduli terhadap
lingkungan dimana kita tinggal, kemudian merunutnya, akan sampai pada
kesimpulan bahwa pada hakekatnya kita berada di satu wilayah fisiografis
yang dinamakan daerah aliran sungai (DAS). Wilayah tersebut, dimana
kita dan komunitas makhluk hidup lain menjadi bagian darinya merupakan
bentang alam —yang dibatasi oleh batas topografi punggung dan puncak
bukit— yang menangkap, menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan
menuju suatu aliran yang melewati titik tertentu (outlet). Batas inilah
yang menjadi salah satu dasar dalam mendefinisikan batas bioregion.
Dalam wilayah ini, resonansi atas perilaku manusia
terhadap DAS sebagai tempat hidupnya bisa dianalogikan dengan sistem
aliran darah dalam tubuh manusia. Gangguan yang terjadi pada tubuh
manusia sebagai “wilayah bioregion”, misalnya pada jantung sebagai
“daerah hulu” atau bagian lain dari sistem pembuluh darah ebagai
“jaringan drainase“ berakibat terganggunya sistem kesehatan tubuh secara
keseluruhan. Sehingga vitalitas suatu bioregion beserta sistem
kehidupan di dalamnya merupakan resultan atas kinerja infrastruktur
sistem tata air ini.
Oleh karena itu bentuk-bentuk aktivitas eksploitatif
dalam suatu wilayah bioregion DAS dapat berakibat munculnya fenomena
penyimpangan proses-proses alam dan tatanan ruang. Aksi gangguan di
daerah hulu —penggundulan hutan, transformasi peruntukan lahan,
intesifikasi lahan yang melebihi daya dukung— menyebabkan penurunan
kemampuan tajuk menahan air hujan (intersepsi), kemampuan tanah
meresapkan air (infiltrasi) dan peningkatan air limpasan (runoff) yang
berakibat munculnya reaksi di tempat lain. Menghadapi fenomena ini
diperlukan pandangan menyeluruh yang mengacu pada pola spasial dan
proses terkait secara simultan. Pendekatan yang besifat parsial,
sektoral maupun terbatas dalam lingkup wewenang administratif dan
politis, hanya bersifat fragmental dan tidak mengatasi masalah yang
secara tuntas. Pendekatan parsial, yang hanya mengandalkan delineasi
penggunaan dan penutupan lahan tanpa mempertimbangkan cakupan proses
yang ada dibaliknya, tidaklah efektif. Sebab batas alam dari suatu
proses dapat merentang jauh dari tempat munculnya fenomena yang
ditemukan.
Pendekatan berorientasi sektoral, sering diwarnai “ego
sektoral” sehingga tidak dapat berjalan secara efisien dan efektif.
Antar departemen teknis dengan dinas teknis terkait di bawah pemerintah
daerah sering tidak sinkron. Orientasi pembangunan sektoral kerap kali
lebih mengusung misi sektor yang diembannya dan biasanya kurang
memperhatikan sektor lainnya.
Demikian pula halnya dalam penanganan
permasalahan DAS yang melintasbatasi kewenangan wilayah administrasif
menghendaki adanya kerjasama terpadu antar “penguasa” wilayah
administatif terkait. Prinsip saling-ketergantungan (interdepency) dalam
konteks regional —antara Bandung sebagai kota inti dengan kota dan
kabupaten (Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Garut, Sumedang, dan
Kabupaten Cianjur) sekitar— merupakan kunci keberhasilan pendekatan ini.
Cara pandangan baru atas bioregion suatu DAS
Oleh karena itu kalau kita mau jujur, bila ditelusuri
rangkaian masalah lingkungan yang terjadi sebenarnya terletak pada
faktor manusia. Pangkal bencana tersebut bukan pada akibat perubahan
fungsi ekologis, berkurangnya fungsi resapan, meningkatnya air limpasan
permukaan, instabilitas lereng atau tercemarnya perairan namun pada
bencana —meminjam istilah Wilson, yang disebut ”pencemaran gaya hidup”
(life style pollution). Raibnya kearifan lokal, sirnanya pemahaman dan
kesadaran atas hubungan mendasar antara manusia dan alam, serta
mengabaikan peran sebagai bagian komunitas di belahan bumi tempat
berpijak, bermuara pada menuai bencana tidak saja di hilir tapi juga di
hulu. Sehingga dalam menghadapi masalah kawasan Bandung Raya ini
berangkat dari kesadaran atas posisi dan peran keberadaan kita menuju
kepedulian kolektif dan prinsip saling-ketergantungan dalam upaya
pelestarian dan perlindungan sumberdaya alam dan penyangga kehidupan
sangatlah penting.
Penerapan konsepsi bioregion dalam pengembangan
penghijauan daerah-daerah hulu dalam perspektif regional berupa
greenbelt sebagai upaya pengendali lingkungan patut dijadikan prioritas.
Greenbelt merupakan areal lahan di sekitar kota yang keberadaanya harus
ditetapkan secara permanent dan didukung peraturan yang kuat sebagai
kawasan hijau dan bebas dari berbagai bentuk struktur bangunan. Fungsi
utama sabuk hijau ini disamping membatasi perluasan pertumbuhan spasial
kota yang kontinyu dan tidak terarah, adalah menciptakan lingkungan
sehat bagi warga kota, memelihara id! entitas lokal, serta pelestarian
alam pada kawasan ruang terbuka hijau yang bersangkutan dan kawasan
terkait dengan keberadaannya.
Namun lebih dari itu, formasi greenbelt dibangun
dengan sandaran konsepsi bioregion berdasarkan prinsip kesesuaian
(coincide) dan kesebangunan (congruence) antara batas alam dengan domain
komunitas masyarakat secara simultan. Konsepsi ini berorientasi
membangun hubungan hulu dan hilir, hubungan masyarakat kota dan desa
dalam bentuk interaksi budaya dan ruang. Demikian juga pengembangan
berbagai fungsi, seperti : fungsi ekologi (jejaring hidupan liar dari
“resource pool“ ke sistem RTH di kota), koridor hijau, restorasi sungai
dan jalur riparian, pengembangan rekreasi alam dan pedesaan,
pengembangan kawasan penyangga perlindungan komunitas biotik dan
identitas masyarakat lokal
.
C. Pengembangan Jalur Hijau Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Oleh karena sedemikian pentingnya keberadaan jalur
hijau bagi kehidupan manusia dan kehidupan kekotaan, maka upaya
terstruktur dan sistematik pengembangan jalur hijau pun hendaknya
dilaksanakan. Bagian mana yang harus dikembangkan menjadi jalur hijau
mestinya sudah dapat diketahui sejak dini. Seperti dikemukakan pada
bagian terdahulu bahwa jalur hijau ini bersifat multifungsi, walaupun di
beberapa bagian mungkin hanya mempunyai fungsi tunggal. (Yunus, 2008)
Dengan mengetahui kebutuhan akan jalur hijau dan
fungsi jalur hijau yang diharapkan, maka pengembangan jalur hijau dan
diketahui mengenai karakteristik terkait dengan (1) lokasi, (2) bentuk,
(3) luasan, (4) komposisi tumbuhan, dan (5) sebaran spasialnya. Banyak
variable yang terkait dan menentukan kebijakan pengembangan jalur hijau
dimaksud. Keenam cirri khas tersebut akan dikemukakan secara ringkas
sebagai berikut.
Karakteristik lokasi : keberadaan jalur hijau dengan
fungsi yang berbeda akan mempunyai lokasi yang berbeda pula. Sebagai
contoh adalah jalur hijau yang diharapkan sebagai jalur pengaman
terhadap pesawat udara di waktu landing maupun take-off, maka lokasinya bukan di samping kanan atau kiri landasan pesawat terbang (runway) namun berada di jalur ujung lanjutan runway.
Didasarkan pada adanya resiko keamanan paling krusial
adalah pada saat pesawat akan mendarat atau terbang. Keberadaannya akan
berbeda dengan karakteristik fungsi jalur hijau untuk tujuan filter CO2
yang seharusnya berada di sepanjang jalan atau temapt-tempat tertentu
yang diperkirakan mempunyai konsentrasi CO2 yang paling banyak. Contoh
lain adalah apabila jalur hijau dimaksud untuk tujuan konservasi air
tanah bagi kota tertentu, maka keberadaanya harus berada pada bagian
hulu aliran air tanah sebelum keberadaan kota yang bersangkutan bukan
pada bagian hilir setelah kota yang bersangkutan berada.
Karakteristik Bentuk: Walaupun bentuk jalur hijau yang
diharapkan berfungsi tertentu seharusnya mempunyai persyaratan
tertentu, namun dalam beberapa hal juga ditentukan oleh keberadaan lahan
di manajalur hijau dimaksud akan dikembangan. Untuk bagian WPU yang
masih banyak terdapat lahan belum berkembang akan jauh lebih mudah
menentukan bentuk jalur hijau yang dimaksudkan dibandingkan dengan
bagian dalam kota yang telah padat akan bangunan dan lahan belum
terbangun sulit ditemukan.
Karakteristik Luasan: Secara ideal memang ada
persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh sebuah jalur hijau.
Sebagaimana dicontohkan di atas mengenai jalur hijau yang diharapkan
berfungsi sebagai pengaman jalur penerbangan, maka secara ideal adalah
selebar landasan pacu dengan memiliki panjang tertentu sampai pada batas
yang dianggap aman. Demikian pula halnya dengan fungsi untuk tujuan
filter bagi C02. Luasan tertentu adalah sangat menentukan terhadap
efektivitas keberadaannya, karena hal ini berkaitan erat dengan banyak
sedikitnya emisi gas berbahaya dengan jumlah tumbuhan yang ada di jalur
hijau yang dimaksudkan. Hal ini telah dikemukakan pada bagian depan.
Karakteristik Komposisi Tumbuhan : Komposisi tumbuhan
menyangkut di dalamnya adalah macam tanaman yang dibudidayakan dan
kerapatannya. Di samping itu, pertimbangan estetika juga sebaiknya tidak
dilupakan. Penanaman bunga bunga di taman kota, misalnya akan sangat
menarik dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung untuk menikmati.
Demikian pula halnya dengan pemilihan jenis tanaman tertentu dengan
kanopi yang memberikan nuansa keindahan ditinjau dari segi gradasi,
warna daun memerlukan ahli yang memahami hal tersebut agar sifat multi
fungsi keberadaan jalur hijau benar-benar efektif. Mengingat pentingnya
jalur hijau di wilayah perkotaan, maka memang perlu adanya institusi
tertentu yang menangani masalah jalur hijau tersebut. Apabila
keberadaan-nya sudah dirancangkan jauh sebelumnya, mulai dari WPU, maka
diharapkan pada masa yang akan datang kondisi kota yang diidamkan setiap
warga bukan merupakan impian kosong belaka. Karakteristik Sebaran Spasial: Sebaran spasial jalur
hijau sangat dipengaruhi oleh peruntukan ruang yang sudah dirumuskan
dalam tata ruang. Peruntukan ruang apa membutuhkan jalur hijau seperti
apa dan bagaimana sebarannya mestinya sudah dipikirkan secara holistis
semenjak awal. Oleh karena karakteristik sebaran spasial ditentukan
semenjak daerah tersebut masih menjadi WPU, maka diharapkan determinasi
sebaran spasialnya dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pembuat dan
penentu kebijakan pengembangan kota dan wilayah sebaiknya mempunyai
pandangan ke depan yang jauh sehingga kebijakan antisipatif terhadap
kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan
dapat dirumuskan secara arif. Dalam studi kota dan wilayah memang
berlaku sebuah moto bahwa the past and present is the key to the future yang sangat berbeda dari moto para ahli geologi dan geomorfologi di mana motonya adalah the present is the key to the past.
Peraturan lansekap pada DAS dalam (Zubir, 2009) adalah
merupakan salah satu bagian dari peraturan zonasi kota dan mempunyai
tujuan sebagai berikut
1. Mencegah terjadinya erosi lereng daerah sepanjang sungai/ pebukitan melalui penanaman kembali vegetasi.
2. Melindungi manusia dari dampak negatif energi surya dengan
menyediakan bayang-bayang pohon di atas jalan, jalur pejalan kaki, area
parkir dan area perkerasan lainnya.
3. Memelihara ( konservasi ) air tanah dangkal untuk tujuan penyiraman/ irigasi tanaman dan pepohonan
4. Mengurangi resiko kebakaran melalui perencanaan dan tata letak tumbuhan yang mudah terbakar.
5. Memperbaiki kinerja lingkungan terbangun dengan peningkatan kualitas dan kuantitas lansekap.
Materi yang diatur dalam Ruang Terbuka Hijau dan Peraturan Lansekap Daerah aliran Sungai antara lain :
1. Persyaratan Umum Dan Penanaman
a. Jumlah pohon dan jenis tanaman.
Mengatur tentang jumlah titik penanaman pepohonan dan jenis-jenis
tanamannya pada satuan luas tertentu sesuai dengan penggunaan lahannya (
daerah industri,perumahan, komersial dan lain sebagainya ), mengacu
kepada standar manual yang ada.
b. Persyaratan material pepohonan.
Mengatur antara lain tentang larangan penanaman dengan
species tanaman yang bersifat “invasive” ( menyerang ), keharusan
penyediaan daerah akar untuk setiap pohon antara 1,50 m2 sampai dengan
3,60 m2, keharusan merawat pohon-pohon sedemikian rupa sehingga semua
cabangnya berada di atas jalur pejalan kaki minimum 1,80 meter di atas
permukaan jalur tersebut dan cabang-cabang di atas jalur kendaraan
berada 4,20 meter di atas permukaan jalur tersebut, keharusan menanam
tanaman asli yang benar-benar tanaman lokal, dan lain sebagainya.
2. Persyaratan Penanaman Area dan Jumlah Penanaman Pada Pekarangan Sisi Jalan dan Pekarangan Sisa.
Mengatur tentang luas penanaman minimum pekarangan
sisi jalan (antara garis sempadan jalan dan garis sempadan bangunan)
maupun pekarangan sisa (belakang dan samping ) sesuai dengan jenis
penggunaan lahannya. Misalnya pada hunian unit tunggal maupun rumah
susun, minimal 50 % dari luas pekarangan sisi jalan harus ditanami
dengan jumlah titik pohon wajib 0,05 titik/m2, untuk daerah komersial 30
%, industri 20 %. Untuk pekarangan sisa 3,60 m2 per pohon .
Pengembangan ruang hijau disepanjang pinggiran jaringan jalan utama
maupun jalan kolektor dan jalan lingkungan adalah berfungsi sebagai :
a. Peneduh pedestrian dan jalan
b. Unsur keindahan
c. Kenyamanan lingkungan
Penerapan jalur hijau pinggir jalan ini dengan ditanam langsung maupun dengan menggunakan pot-pot ukuran besar.
Lebih lanjut peranan dan manfaat dari pola tata hijau tersebut adalah sebagai berikut ;
a. Fungsi Orology. yaitu sebagai pencegah erosi lapisan atas tanah yang subur (top soil).
b. Fungsi Hidrologi, permukaan lahan yang bebas dari perkerasan
(pengaspalan) akan menyerap air sehingga dapat menjaga sirkulasi air
tanah (sirkulasi hidrologi).
c. Fungsi Estetika, yaitu dapat membentuk perspektif dan efek visualisasi yang indah bagi lingkungan yang padat.
d. Fungsi klimatologi yaitu dapat menciptakan iklim mikro yang sejuk dan nyaman oleh adanya faktor alam dan vegetasi alam.
e. Fungsi ekologi, yaitu menciptakan keserasian hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Fungsi kesehatan yaitu oleh adanya proses asimilasi
tanaman yang menghasilkan 02 dan menyerap C02 yang selanjutnya dapat
mengurangi pencemaran udara serta mengurangi kebisingan yang ditimbulkan
oleh kegiatan manusia, nyaman sehingga dapat membantu mengurangi
ketegangan sosial.
Beberapa dasar pokok yang harus dipertimbangkan dalam penempatan pohon peneduh jalan adalah antara lain:
a. Memperhatikan keras jalan, lebar jalan serta kecepatan kendaraan
yang lewat, hal ini dimaksudkan sebagai penempatan dan penilaian pohon
tidak mengganggu lalu lintas.
b. Mempertimbangkan adanya sarana umum dan lalu lintas (kabel, listrik, saluran air bersih, lampu penerangan jalan).
c. Sifat pertumbuhan tanaman, bentuk, ketinggian dan ukuran tanaman
serta jenis Ptanah (sesuai atau tidak) merupakan faktor-faktor yang
menentukan jarak tanaman.
Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam penataan
pola hijau ini maka ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan:
3. Persyaratan Pohon Jalan Dan Badan Jalan Publik.
Persyaratan pohon jalan meliputi jumlah pohon dan
lokasinya. Jumlah pohon yang diwajibkan ditetapkan 24 inch untuk setiap 9
meter frontage. Jarak spasi pohon yang ditanam dapat bervariasi untuk
mengakomodasi kondisi atau pertimbangan desain (misalkan satu pohon
palem berbatang coklat dengan tinggi 3 m untuk setiap 6 meter frontage
jalan). Apabila kondisi tapak (parkway) tidak memungkinkan penanaman
pohon maka pohon-pohon dapat ditempatkan pada property privat dalam
jarak 3 meter dari garis sempadan jalan di sepanjang frontage tersebut.
Lokasi penanaman pohon adalah antara pinggiran
trotoar sampai batas pagar property, ditempatkan sekurang-kurangnya pada
jarak 2,10 meter dari muka pinggir trotoar di atas jalan utama / arteri
atau jalan cepat yang mempunyai kecepatan kendaraan 90 km / jam. Untuk
klasifikasi jalan lainnya tidak lebih lebih dekat dari 1,20 meter dari
pinggiran trotoar. Pohon-pohon jalan harus dijauhkan dari perlengkapan
kota pada`jarak minimum 6 meter terhadap rambu lalulintas, 1,5 meter
dari jaringan utilitas bawah tanah, 3 meter dari hidran, tiang-tiang
listrik, telepon dan lain sebagainya. Pada setiap persimpangan harus ada
daerah bebas pohon dalam radius 7,5 meter dan hanya boleh ditanami
tumbuhan semak yang tingginya tidak boleh lebih dari 60 cm, sehingga
tidak menutupi lampu lalulintas .
4. Membangun Taman Kota
Ideology pembangunan sektor lingkungan diekspresikan
dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yakni
pembangunan yang di tujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang
tanpa harus mengorbankan kebutuhan dan kepentingan generasi yang akan
dating. Konsep ini menempatkan pembangunan dalam perspektif jangka
panjang (a longer term perspective) dan menuntut adanya solidaritas
antar generasi .
Itulah sebabnya Rasulullah sangat menganjurkan umat islam selalu
menanam pohon,walau kelak pohon yang di tanamnya tersebut kayu dan
buahnya tidak sempat di nikmatinya, namun ia tetap mendapat pahala.
Rasusullah bersabda.
’’Seorang muslim yang menanam pohon atau tanaman, lalu sebagian
hasilnya di makan burung,manusia,atau binatang,maka orang yang menanam
itu mendapat pahala.’’(HR Al-Bukhari)
Kita haruslah memiliki kesadaran bahwa sumber daya
alam merupakan bagian dari ekosistem. Dengan memelihara ekosistem maka
berkelanjutan sumber daya alam akan tetap terjaga. Menghargai lingkungan
menjadi syarat utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan
merupakan upaya pembangunan yang melarutkan unsur lingkungan dalam
pertimbangannya.
Pada prinsifnya pembangunan yang berkelanjutan mengacu pada kaidah 7E, yaitu;
1. Employment, atau pembangunan harus mempertimbangkan ketersediaan lapangan kerja bagi segenap lapisan masyarakat.
2. Environment, atau pembangunan harus mempertibangkan keseimbangan ekologis di dalampenyediaan lapangan bagi warganya.
3. Engagement, atau pembangunan harus mempertimbangkan
keterlibatan/partisipasi aktif masyarakat agar tercipta rasa memiliki
(sense of belongin).
4. Equty, atau di dalam pembangunan harus mempertimbangkan
prinsip demokratisasi atau kesetaraan akses terhadap segenap sumber
daya,sarana dan prasarana.
5.Energy conservation, atau pembangunan harus mengupayakan
agar sumber-sumber energy di gunakan sehemat mungkin,sehingga tidak
terjadi kesia-siaan energy serta mencegah konsumsi energy yang
berkelebihan.
6. Ethic, atau etika membangun yang mesti di tegakkan lengkap dengan mekanisme sanksi dan penghargaan.
7. Estetica, atau pembangunan harus mempertimbangkan estetika kota atau keindahan kota.
Khusus berkaitan dengan implementasi kaidah
environment,di perlukan suatu strategi pelestarian keseimbangan ekologis
dalam arti memadukan antara pembangunan dengan konsevasi alam untuk
menjamin terlindungnya sumber daya alam yang tidak terbarukan dan juga
pemanfaatan yang optimal dari sumber daya yang terbarukan guna
meminimalkan danpak negatif yang merusak atau merugikan.
‘’ Dan tanah yang baik,tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan
seizing Allah: Dan tanah yang tidak subur, tanam-tanamannya hanya tumbuh
merana. Demikianlah kami mengulagi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi
orang-orang yang bersyukur.’’(Al A’Raf;58)
5. Ruang Terbuka Hijau pada DAS sebagai potensi wisata
Ruang Terbuka Hijau pada Daerah Aliran Sungai
seringkali terlupakan keberadaannya. Hadir di tengah impitan pembangunan
fisik kota yang kian pesat. Salah satu ruang terbuka hijau itu tampak
hanya sekadar pajangan, pelengkap dalam sebuah kebutuhan penataan ruang.
Warga kota pun banyak yang memandang sebelah mata. Padahal, ada beragam
potensi wisata yang bisa digali. Seiring meningkatnya taraf hidup,
kemampuan dan kebutuhan manusia, maka sejak tahun 1950-an sampai dengan
1970-an ruang terbuka hijau banyak dialih-fungsikan menjadi pemukiman,
bandar udara, industri, jalan raya, bangunan perbelanjaan dan lain-lain.
Dengan semakin meningkatnya kemampuan dan kesejahteraan masyarakat,
pembangunan fisik kota terus melaju dengan pesat. Namun peningkatan itu
membawa dampak negatif, salah satunya penyusutan luas lahan bervegetasi.
Susutnya lahan bervegetasi mendorong penghuni kota berbondong-bondong
pergi ke luar kota, mencari daerah hijau yang masih tersisa. Di tengah
persaingan hidup yang kian meninggi, kebutuhan rekreasi menjadi mutlak
adanya.
Akhirnya sebuah pemandangan yang jamak bisa kita
saksikan. Tiap akhir pekan atau masa libur, warga kota papan atas
ramai-ramai ”mengungsi” ke daerah hijau nan sejuk. Umumnya, ruang hijau
itu berada di luar kota. Kalau buat orang Jakarta kawasan paling dekat
adalah kawasan Puncak dan sekitarnya.
Bagi warga yang tak berduit keluar kota adalah sebuah
impian. Itu sebabnya ruang terbuka pengundang keramaian di dalam kota,
seperti kebun binatang, taman rekreasi, kawasan pinggir pantai dan
lainnya jadi sasaran utama. Pokoknya, dengan bujet yang pas-pasan,
mereka berharap kebutuhan relaksasi tetap bisa terpenuhi. Murah meriah
namun tetap dapat unsur pelesirannya.
6. Serapan Vegetasi Terhadap Karbon Dioksida
Salah satu komponen yang penting dalam konsep tata
ruang adalah menetapkan dan mengaktifkan jalur hijau dan hutan kota,
baik yang akan direncanakan maupun yang sudah ada namun kurang
berfungsi. Selain itu jenis pohon yang ditanam perlu menjadi
pertimbangan, karena setiap jenis tanaman mempunyai kemampuan menjerap
yang berbeda-beda
Vegetasi juga mempunyai peranan yang besar dalam
ekosistem, apalagi jika kita mengamati pembangunan yang meningkat di
perkotaan yang sering kali tidak menghiraukan kehadiran lahan untuk
vegetasi. Vegetasi ini sangat berguna dalam produksi oksigen yang
diperlukan manusia untuk proses respirasi (pernafasan), serta untuk
mengurangi keberadaan gas karbon dioksida yang semakin banyak di udara
akibat kendaraan bermotor dan industri. Penyerapan karbon dioksida oleh
hutan kota dengan jumlah 10.000 pohon berumur 16-20 tahun mampu
mengurangi karbon dioksida sebanyak 800 ton per tahun penanaman pohon
menghasilkan absorbs karbon dioksida dari udara dan penyimpanan karbon,
sampai karbon dilepaskan kembali akibat vegetasi tersebut busuk atau
dibakar. Hal ini disebabkan karena pada hutan yang dikelola dan ditanam
akan menyebabkan terjadinya penyerapan karbon dari atmosfir, kemudian
sebagian kecil biomassanya dipanen dan atau masuk dalam kondisi masak
tebang atau mengalami pembusukan
7. Pencemaran Udara
Kondisi lingkungan hidup alami yang masih relatif
baik atau dalam keadaan keseimbangan antara daerah terbangun dan tidak
terbangun. Berdasarkan perkiraan kenaikan jumlah penduduk Indonesia
tahun 2005, maka kebutuhan akan ketersediaan oksigen (O2) akan meningkat
menjadi 4,5 kg/jam.
Salah satu pemasok utama ketersediaan udara bersih adalah pepohonan
di RTH kota sebagai ‘paru-paru’ kota yang merupakan produsen oksigen
(O2), penyerap karbondioksida (CO2) dan gas polutan lain, serta sebagai
daerah resapan air, yang belum tergantikan fungsinya.
8. Pencemaran Air dan Tanah
RTH Kota dan Upaya Pengendalian
Pencemaran Air, Banjir dan Kekeringan. Pembangunan kota yang tidak
mempertimbangkan pengelolaan lingkungan secara komprehensif telah
terbukti mengancam kelangsungan hidup kota dan warga kota. Fenomena
hubungan antar manfaat RTH kota terhadap pengendalian banjir merupakan
salah satu upaya pengendalian kerusakan dan pencemaran dalam bidang
pengelolaan lingkungan hidup kota.